Oleh: Mahfudz Siddiq
(1) HAM Menurut Konsep Baratstilah hak asasi manusia baru muncul
setelah Revolusi Perancis, dimana para tokoh borjuis berkoalisi dengan
tokoh-tokoh gereja untuk merampas hak-hak rakyat yang telah mereka miliki sejak
lahir. Akibat dari penindasan panjang yang dialami masyarakat Eropa dari kedua
kaum ini, muncullah perlawanan rakyat dan yang akhirnya berhasil memaksa para
raja mengakui aturan tentang hak asasi manusia.Diantaranya adalah pengumuman hak
asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216. Di Amerika
pengumuman dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh
Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan
pada 26 Agustus 1789. Kemudian deklarasi Internasional mengenai hak-hak asasi
manusia dikeluarkan pada Desember 1948.Akan tetapi sebenarnya bagi
masyarakat muslim, belum pernah mengalami penindasan yang dialami Eropa, dimana
sistem perundang-undangan Islam telah menjamin hak-hak asasi bagi semua orang
sesuai dengan aturan umum yang diberikan oleh Allah kepada seluruh ummat
manusia.Dalam istilah modern, yang dimaksud
dengan hak adalah wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang
atas sesuatu tertentu dan nilai tertentu. Dan dalam wacana modern ini, hak
asasi dibagi menjadi dua:
- Hak asasi alamiah manusia sebagai manusia, yaitu
menurut kelahirannya, seperti: hak hidup, hak kebebasan pribadi dan hak
bekerja.
- Hak asasi yang diperoleh manusia sebagai bagian dari masyarakat
sebagai anggota keluarga dan sebagai individu masyarakat, seperti: hak
memiliki, hak berumah-tangga, hak mendapat keamanan, hak mendapat keadilan
dan hak persamaan dalam hak.
- Pembagian hak menurut hak materiil yang termasuk di
dalamnya; hak keamanan, kehormatan dan pemilihan serta tempat tinggal, dan
hak moril, yang termasuk di dalamnya: hak beragama, hak sosial dan
berserikat.
- Pembagian hak menjadi tiga: hak kebebasan kehidupan
pribadi, hak kebebasan kehidupan rohani, dan hak kebebasan membentuk
perkumpulan dan perserikatan.
- Pembagian hak menjadi dua: kebebasan negatif yang
memebentuk ikatan-ikatan terhadap negara untuk kepentingan warga; kebebasan
positif yang meliputi pelayanan negara kepada warganya.
- Dalam al-Qur’an terdapat sekitar empat puluh ayat yang
berbicara mengenai paksaan dan kebencian. Lebih dari sepuluh ayat bicara
larangan memaksa, untuk menjamin kebebasan berfikir, berkeyakinan dan
mengutarakan aspirasi. Misalnya: "Kebenaran itu datangnya dari
Rabb-mu, barangsiapa yang ingin beriman hendaklah ia beriman, dan
barangsiapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir." (QS. 18: 29)
- Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang
kedzaliman dan orang-orang yang berbuat dzalim dalam sekitar tiga ratus
dua puluh ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam lima puluh empat ayat
yang diungkapkan dengan kata-kata: ‘adl, qisth dan qishas.
- Al-Qur’an mengajukan sekitar delapan puluh ayat tentang
hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana hidup. Misalnya: "Barangsiapa
yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain,
atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia
telah membunuh manusia seluruhnya." (QS. 5: 32). Juga Qur’an
bicara kehormatan dalam sekitar dua puluh ayat.
- Al-Qur’an menjelaskan sekitar seratus lima puluh ayat
tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam
penciptaan. Misalnya: "... Orang yang paling mulia diantara kamu
adalah yang paling bertawa diantara kamu." (QS. 49: 13)
- Pada haji wada’ Rasulullah menegaskan secara gamblang
tentang hak-hak asasi manusia, pada lingkup muslim dan non-muslim,
pemimpin dan rakyat, laki-laki dan wanita. Pada khutbah itu nabi saw juga
menolak teori Yahudi mengenai nilai dasar keturunan.
Terdapat berbagai klasifikasi yang
berbeda mengenai hak asasi manusia menurut pemikiran barat, diantaranya :Dapat dimengerti bahwa
pembagian-pembagian ini hanya melihat dari sisi larangan negara menyentuh
hak-hak ini. Sebab hak asasi dalam pandangan barat tidak dengan sendirinya
mengharuskan negara memberi jaminan keamanan atau pendidikan, dan lain
sebagainya. Akan tetapi untuk membendung pengaruh Sosialisme dan Komunisme,
partai-partai politik di Barat mendesak agar negara ikut campur-tangan dalam
memberi jaminan hak-hak asasi seperti untuk bekerja dan jaminan sosial. (2) HAM Menurut Konsep Islamak asasi dalam Islam berbeda dengan
hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan
kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah
saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu
haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja
menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban
memberikan dan menjamin hak-hak ini.Sebagai contoh, negara berkewajiban
menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis
kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya
menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang
demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar
memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.Negara juga menjamin tidak ada
pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah
mempunyai tuga sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak
untuk tetap memerintah. Allah berfirman:"Yaitu
orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka
menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah
perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan." (QS. 22: 4)Jaminan Hak PribadiJaminan pertama hak-hak pribadi
dalam sejarah umat manusia adalah dijelaskan Al-Qur’an:"Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu
sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya... dst." (QS. 24: 27-28)Dalam menjelaskan ayat ini, Ibnu
Hanbal dalam Syarah Tsulatsiyah Musnad Imam Ahmad menjelaskan bahwa
orang yang melihat melalui celah-celah ointu atau melalui lubang tembok atau sejenisnya
selain membuka pintu, lalu tuan rumah melempar atau memukul hingga mencederai
matanya, maka tidak ada hukuman apapun baginya, walaupun ia mampu membayar
denda.Jika mencari aib orang dilarang
kepada individu, maka itu dilarang pula kepada negara. Penguasa tidak
dibenarkan mencari-cari kesalahan rakyat atau individu masyarakat. Rasulullah
saw bersabda: "Apabila pemimpin mencari keraguan di tengah manusia,
maka ia telah merusak mereka." Imam Nawawi dalam Riyadus-Shalihin
menceritakan ucapan Umar: "Orang-orang dihukumi dengan wahyu pada masa
rasulullah saw. Akan tetapi wahyu telah terhenti. Oleh karenanya kami hanya
menghukumi apa yang kami lihat secara lahiriah dari amal perbuatan
kalian."Muhammad Ad-Daghmi dalam At-Tajassus
wa Ahkamuhu fi Syari’ah Islamiyah mengungkapkan bahwa para ulama
berpendapat bahwa tindakan penguasa mencari-cari kesalahan untuk mengungkap
kasus kejahatan dan kemunkaran, menggugurkan upayanya dalam mengungkap
kemunkaran itu. Para ulama menetapkan bahwa pengungkapan kemunkaran bukan hasil
dari upaya mencari-cari kesalahan yang dilarang agama.Perbuatan mencari-cari kesalahan
sudah dilakukan manakala muhtasib telah berupaya menyelidiki
gejala-gejala kemunkaran pada diri seseorang, atau dia telah berupaya
mencari-cari bukti yang mengarah kepada adanya perbuatan kemunkaran. Para ulama
menyatakan bahwa setiap kemunkaran yang berlum tampak bukti-buktinya secara
nyata, maka kemunkaran itu dianggap kemunkaran tertutup yang tidak dibenarkan
bagi pihak lain untuk mengungkapkannya. Jika tidak, maka upaya pengungkapan ini
termasuk tajassus yang dilarang agama. (3) Nash Qur’an dan Sunnah tentang
HAMeskipun dalam Islam, hak-hak asasi
manusia tidak secara khusus memiliki piagam, akan tetapi Al-Qur’an dan
As-Sunnah memusatkan perhatian pada hak-hak yang diabaikan pada bangsa lain.
Nash-nash ini sangat banyak, antara lain:Manusia di mata Islam semua sama,
walau berbeda keturunan, kekayaan, jabatan atau jenis kelamin. Ketaqwaan-lah
yang membedakan mereka. Rakyat dan penguasa juga memiliki persamaan dalam
Islam. Yang demikian ini hingga sekarang belum dicapai oleh sistem demokrasi
modern. Nabi saw sebagai kepala negara juga adalah manusia biasa, berlaku
terhadapnya apa yang berlaku bagi rakyat. Maka Allah memerintahkan beliau untuk
menyatakan: "Katakanlah bahwa aku hanyalah manusia biasa, hanya saja
aku diberi wahyu, bahwa Tuhanmu adalah Tuhan yang Esa." (QS. 18: 110). (4) Rumusan HAM dalam Islampa yang disebut dengan hak asasi
manusia dalam aturan buatan manusia adalah keharusan (dharurat) yang
mana masyarakat tidak dapat hidup tanpa dengannya. Para ulama muslim
mendefinisikan masalah-masalah dalam kitab Fiqh yang disebut sebagai Ad-Dharurat
Al-Khams, dimana ditetapkan bahwa tujuan akhir syari’ah Islam adalah
menjaga akal, agama, jiwa, kehormatan dan harta benda manusia.Nabi saw telah menegaskan hak-hak
ini dalam suatu pertemuan besar internasional, yaitu pada haji wada’. Dari Abu
Umamah bin Tsa’labah, nabi saw bersabda: "Barangsiapa merampas hak
seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga."
Seorang lelaki bertanya: "Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahay
rasulullah ?" Beliau menjawab: "Walaupun hanya sebatang kayu
arak." (HR. Muslim).Islam berbeda dengan sistem lain
dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan dan
bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya. Tetapi semua harus mengacu
pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang sebagaimana
hal-hal besar lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat baik) dengan
hal-hal yang buruk. "Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu
kamu nafkahkan dari padanya..." (QS. 2: 267).1. Hak-hak AlamiahHak-hak alamiah manusia telah
diberikan kepada seluruh ummat manusia sebagai makhluk yang diciptakan dari
unsur yang sama dan dari sumber yang sama pula (lihat QS. 4: 1, QS. 3: 195).a. Hak HidupAllah menjamin kehidupan,
diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas pembunuh (lihat QS. 5:
32, QS. 2: 179). Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi: "Apabila
seseorang mengkafani mayat saudaranya, hendaklah ia mengkafani dengan
baik." Atau "Janganlah kamu mencaci-maki orang yang sudah
mati. Sebab mereka telah melewati apa yang mereka kerjakan." (Keduanya
HR. Bukhari).b. Hak Kebebasan Beragama dan
Kebebasan PribadiKebebasan pribadi adalah hak paling
asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan
menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah:
"Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka
bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang
beriman semuanya?" (QS. 10: 99).Untuk menjamin kebebasan kelompok,
masyarakat dan antara negara, Allah memerintahkan memerangi kelompok yang
berbuat aniaya terhadap kelompok lain (QS. 49: 9). Begitu pula hak beribadah
kalangan non-muslim. Khalifah Abu Bakar menasehati Yazid ketika akan memimpin
pasukan: "Kamu akan menemukan kaum yang mempunyai keyakinan bahwa
mereka tenggelam dalam kesendirian beribadah kepada Allah di biara-biara, maka
biarkanlah mereka." Khalid bin Walid melakukan kesepakatan dengan
penduduk Hirah untuk tidak mengganggu tempat peribadahan (gereja dan sinagog)
mereka serta tidak melarang upacara-upacaranya.Kerukunan hidup beragama bagi
golongan minoritas diatur oleh prinsip umum ayat "Tidak ada paksaan
dalam beragama." (QS. 2: 256).Sedangkan dalam masalah sipil dan
kehidupan pribadi (ahwal syakhsiyah) bagi mereka diatur syari’at Islam
dengan syarat mereka bersedia menerimanya sebagai undang-undang. Firman Allah: "Apabila
mereka (orang Yahudi) datang kepadamu minta keputusan, berilah putusan antara
mereka atau biarkanlah mereka. Jika engkau biarkan mereka, maka tidak akan
mendatangkan mudharat bagimu. Jika engkau menjatuhkan putusan hukum, hendaklah
engkau putuskan dengan adil. Sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang yang
adil." (QS. 5: 42). Jika mereka tidak mengikuti aturan hukum yang
berlaku di negara Islam, maka mereka boleh mengikuti aturan agamanya - selama
mereka berpegang pada ajaran yang asli. Firman Allah: "Dan bagaimana
mereka mengangkat kamu sebagai hakim, sedangkan ada pada mereka Taurat yang di
dalamnya ada hukum Allah? Kemudian mereka tidak mengindahkan keputusanmu.
Sesungguhnya mereka bukan orang-orang yang beriman ." (QS.5: 7).c. Hak BekerjaIslam tidak hanya menempatkan
bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang
perlu dijamin. Nabi saw bersabda: "Tidak ada makanan yang lebih baik
yang dimakan seseorang daripada makanan yang dihasilkan dari usaha tangannya
sendiri." (HR. Bukhari). Dan Islam juga menjamin hak pekerja, seperti
terlihat dalam hadist: "Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering
keringatnya." (HR. Ibnu Majah).2. Hak HidupIslam melindungi segala hak yang
diperoleh manusia yang disyari’atkan oleh Allah. Diantara hak-hak ini adalah :a. Hak PemilikanIslam menjamin hak pemilikan yang
sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain
yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah: "Dan janganlah sebagian
kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah
kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta
benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu
mengetahuinya." (QS. 2: 188). Oleh karena itulah Islam melarang riba
dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia. Islam juga melarang penipuan
dalam perniagaan. Sabda nabi saw: "Jual beli itu dengan pilihan selama
antara penjual dan pembeli belum berpisah. Jika keduanya jujur dalam jual-beli,
maka mereka diberkahi. Tetapi jika berdusta dan menipu berkah jual-bei mereka
dihapus." (HR. Al-Khamsah)Islam juga melarang pencabutan hak
milik yang didapatkan dari usaha yang halal, kecuali untuk kemashlahatan umum
dan mewajibkan pembayaran ganti yang setimpal bagi pemiliknya. Sabda nabi saw: "Barangsiapa
mengambil hak tanah orang lain secara tidak sah, maka dia dibenamkan ke dalam
bumi lapis tujuh pada hari kiamat." Pelanggaran terhadap hak umum
lebih besar dan sanksinya akan lebih berat, karena itu berarti pelanggaran
tehadap masyarakat secara keseluruhan.b. Hak BerkeluargaAllah menjadikan perkawinan sebagai
sarana mendapatkan ketentraman. Bahkan Allah memerintahkan para wali
mengawinkan orang-orang yang bujangan di bawah perwaliannya (QS. 24: 32).
Aallah menentukan hak dan kewajiban sesuai dengan fithrah yang telah diberikan
pada diri manusia dan sesuai dengan beban yang dipikul individu.Pada tingkat negara dan keluarga
menjadi kepemimpinan pada kepala keluarga yaitu kaum laki-laki. Inilah yang
dimaksudkan sebagai kelebihan laki-laki atas wanita (QS. 4: 34). Tetapi dalam
hak dan kewajiban masing-masing memiliki beban yang sama. "Dan para
wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang
ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari
istrinya." (QS. 2: 228)c. Hak KeamananDalam Islam, keamanan tercermin
dalam jaminan keamanan mata pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta harta
benda. Firman Allah: "Allah yang telah memberi makanan kepada mereka
untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan." (QS.
Quraisy: 3-4).Diantara jenis keamanan adalah
dilarangnya memasuki rumah tanpa izin (QS. 24: 27). Jika warga negara tidak
memiliki tempat tinggal, negara berkewajiban menyediakan baginya. Termasuk
keamanan dalam Islam adalah memberi tunjangan kepada fakir miskin, anak yatim
dan yang membutuhkannya. Oleh karena itulah, Umar bin Khattab menerapkan
tunjangan sosial kepada setiap bayi yang lahir dalam Islam baik miskin ataupun
kaya. Dia berkata: "Demi Allah yang tidak ada sembahan selain Dia,
setiap orang mempunyai hak dalam harta negara ini, aku beri atau tidak aku
beri." (Abu Yusuf dalam Al-Kharaj). Umar jugalah yang membawa seorang
Yahudi tua miskin ke petugas Baitul-Maal untuk diberikan shadaqah dan
dibebaskan dari jizyah.Bagi para terpidana atau tertuduh
mempunyai jaminan keamanan untuk tidak disiksa atau diperlakukan semena-mena.
Peringatan rasulullah saw: "Sesungguhnya Allah menyiksa orang-orang
yang menyiksa manusia di dunia." (HR. Al-Khamsah). Islam memandang
gugur terhadap keputusan yang diambil dari pengakuan kejahatan yang tidak
dilakukan. Sabda nabi saw: "Sesungguhnya Allah menghapus dari ummatku
kesalahan dan lupa serta perbuatan yang dilakukan paksaan" (HR. Ibnu
Majah).Diantara jaminan keamanan adalah hak
mendpat suaka politik. Ketika ada warga tertindas yang mencari suaka ke negeri
yang masuk wilayah Darul Islam. Dan masyarakat muslim wajib memberi suaka dan
jaminan keamanan kepada mereka bila mereka meminta. Firman Allah: "Dan
jika seorang dari kaum musyrikin minta perlindungan kepadamu, maka lindungilah
ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ke tempat yang
aman baginya." (QS. 9: 6).d. Hak KeadilanDiantara hak setiap orang adalah hak
mengikuti aturan syari’ah dan diberi putusan hukum sesuai dengan syari’ah (QS.
4: 79). Dalam hal ini juga hak setiap orang untuk membela diri dari tindakan
tidak adil yang dia terima. Firman Allah swt: "Allah tidak menyukai
ucapan yang diucapkan terus-terang kecuali oleh orang yang dianiaya." (QS.
4: 148).Merupakan hak setiap orang untuk
meminta perlindungan kepada penguasa yang sah yang dapat memberikan
perlindungan dan membelanya dari bahaya atau kesewenang-wenangan. Bagi penguasa
muslim wajib menegakkan keadilan dan memberikan jaminan keamanan yang cukup.
Sabda nabi saw: "Pemimpin itu sebuah tameng, berperang dibaliknya dan
berlindung dengannya." (HR. Bukhari dan Muslim).Termasuk hak setiap orang untuk
mendapatkan pembelaan dan juga mempunyai kewajiban membela hak orang lain
dengan kesadarannya. Rasulullah saw bersabda: "Maukah kamu aku beri
tahu saksi yang palng baik? Dialah yang memberi kesaksian sebelum diminta
kesaksiannya." (HR. Muslim, Abu Daud, Nasa’i dan Tirmidzi). Tidak
dibenarkan mengambil hak orang lain untuk membela dirinya atas nama apapun.
Sebab rasulullah menegaskan: "Sesungguhnya pihak yang benar memiliki
pembelaan." (HR. Al-Khamsah). Seorang muslim juga berhak menolak
aturan yang bertentangan dengan syari’ah, dan secara kolektif diperintahkan
untuk mengambil sikap sebagai solidaritas terhadap sesama muslim yang mempertahankan
hak.e. Hak Saling Membela dan MendukungKesempurnaan iman diantaranya
ditunjukkan dengan menyampaikan hak kepada pemiliknya sebaik mungkin, dan
saling tolong-menolong dalam membela hak dan mencegah kedzaliman. Bahkan rasul
melarang sikap mendiamkan sesama muslim, memutus hubungan relasi dan saling
berpaling muka. Sabda nabi saw: "Hak muslim terhadap muslim ada lima:
menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantar ke kubur, memenuhi undangan dan
mendoakan bila bersin." (HR. Bukhari).f. Hak Keadilan dan PersamaanAllah mengutus rasulullah untuk
melakukan perubahan sosial dengan mendeklarasikan persamaan dan keadilan bagi
seluruh umat manusia (lihat QS. Al-Hadid: 25, Al-A’raf: 157 dan An-Nisa: 5).
Manusia seluruhnya sama di mata hukum. Sabda nabi saw: "Seandainya
Fathimah anak Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya." (HR.
Bukhari dan Muslim).Pada masa rasulullah banyak kisah
tentang kesamaan dan keadilan hukum ini. Misalnya kasus putri bangsawan dari
suku Makhzum yang mencuri lalu dimintai keringanan hukum oleh Usamah bin Zaid,
sampai kemudian rasul menegur dengan: "... Apabila orang yang
berkedudukan di antara kalian melakukan pencurian, dia dibiarkan. Akan tetapi
bila orang lemah yang melakukan pencurian, mereka memberlakukan hukum kriminal.
Comments
Post a Comment