- Get link
- X
- Other Apps
- Get link
- X
- Other Apps
BAB I
PENDAHULUAN
Pada beberapa kurun terakhir ini,
ummat Islam di Indonesia khususnya banyak dikejutkan oleh berbagai aksi
terorisme yang merusak dan meluluhlantahkan tatanan sosial, ekonomi dan
politik, pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang mengatasnamakan
perjuangan Islam.
Islam telah dibajak oleh orang-orang
yang tidak bertanggungjawab yang justru merugikan umat Islam sendiri menurut
kacamata nasional, regional bahkan global, sehingga terjadi pandangan miring
dan negatif bahwa umat Islam identik dengan kekerasan dan terorisme. Padahal
Islam adalah rahmatan lil ‘alamin, pembawa kedamaian, kejahteraan dan
ketentraman bagi alam semesta. Ulama terkenal dari Timur Tengah memberikan
fatwa bahwa perbuatan teror adalah haram hukumnya dan termasuk ajaran kaum
khawarij.
Khawarij adalah aliran kalam
pertama dalam sejarah Islam pada abad ke 1 hijriah. Aliran khawarij ini juga
merupakan kelompok sektarian utama yang ketiga di luar sunni dan syi’ah di
bidang politik. Munculnya aliran khawarij ini berawal dari masalah politik,
walaupun pada akhirnya kebanyakan ulama dan cendikiawan lebih memfokuskan
pembahasan aliran khawarij dalam disiplin ilmu kalam (theologi), karena dalam
perkembangannya kaum khawarij lebih banyak bercorak theologis.
Kemunculan aliran khawarij
dilatarbelakangi oleh adanya pertikaian politik antara Ali bin Abi Thalib
dengan Muawiyah bin Abi Sufyan yang pada waktu itu menjabat gubernur Syam
(Suriah/Syria). Muawiyah menolak untuk membaiat Ali yang terpilih sebagai
khalifah, sehingga Ali mengerahkan bala tentara untuk memerangi Muawiyah.
Sebaliknya Muawiyah juga mengumpulkan pasukannya untuk menghadapi Ali.
Pertempuaran terjadi antara kedua
belah pihak di Shiffin. Pasukan Ali bin Abi Thalib memperlihatkan tanda akan
menang dan berhasil mendesak pasukan Muawiyah. Amr bin Ash yang ikut berperang
dari pihak Muawiyah bisa membaca situasi dan mengusulkan kepada Muawiyah agar
memerintahkan pasukannya untuk mengangkat mushaf al-Qur’an dengan ujung tombak
sebagai isyarat genjatan senjata minta untuk damai dengan mengadakan arbitrase (tahkim
atau penjurian).
Pada mulanya Ali bin Abi Thalib
tidak mau menerima tawaran genjatan senjata tersebut, karena beliau tahu
permintaan damai tersebut hanya sebagai strategi tipu muslihat dan akal busuk
lawan yang terdesak dan hampir kalah dalam perang, akan tetapi karena didesak
sebagian pengikutnya terutama para qurra dan huffaz, akhirnya
diputuskanlah untuk mengadakan arbitrase.
Sebagai mediator atas usul sebagian
pengikut Ali diangkat Abu Musa Al-Asy’ary, walaupun sebenarnya Ali sendiri
tidak setuju untuk mengangkat Abu Musa Al-Asy’ary sebagai mediator karena
beliau bukan diplomatik yang mengerti politik dan strategi. Dari pihak Muawiyah
diwakili oleh Amr bin Ash seorang diplomatik ulung sekaligus politikus dan ahli
strategi. Akhirnya perundingan damai tersebut dimenangkan oleh kubu Muawiyah
bin Abi Sufyan dan membawa petaka serta kerugian pihak Ali bin Abi Thalib.
Keputusan Ali bin Abi Thalib
menerima arbitrase ternyata tidak didukung semua pengikutnya. Mereka yang tidak
setuju dengan sikap Ali keluar dari barisan Ali dan mengangkat Abdullah bin
Wahab al-Risbi sebagai pemimpin mereka yang baru. Kelompok ini kemudian
memisahkan diri ke Harurah suatu desa dekat Kufah. Mereka inilah kemudian
dikenal dengan kaum khawarij
BAB II
PEMBAHASAN
- A.
Pengertian Khawarij
Khawarij adalah bentuk jamak (plural) dari kharij
(bentuk isim fail) artinya yang keluar. Dinamai demikian karena kelompok
ini adalah orang-orang yang keluar dari barisan Ali bin Abi Thali[1]b sebagai
protes terhadap Ali yang menyetujui perdamaian dengan mengadakan arbitrase
dengan Muawiyah bin Abi Sufyan1.
Pendapat lain mengatakan bahwa khawarij berasal
dari kata kharaja- khurujan didasarkan atas Q.S. 4 : 100 yang
pengertiannya keluar dari rumah untuk berjuang di jalan Allah. Kaum
khawarij memandang diri mereka sebagai orang-orang yang keluar dari rumah
semata-mata untuk berjuang di jalan Allah2.
Dengan demikian khawarij adalah aliran (firqah) yang
keluar dari jamaah (almufaraqah li al-jamaah) disebabkan ada perselisihan
pendapat yang bertentangan dengan prinsip yang mereka yakini kebenarannya.
Selain nama khawarij, ada beberapa nama lagi yang
dinisbatkan kepada kelompok aliran ini, antara lain al-muhakkimah, syurah,
haruriyah dan al-mariqah.
Al-Muhakkimah berasal dari semboyan mereka yang
terkenal (Tiada hukum kecuali hukum Allah) atau (Tidak
ada pembuat hukum kecuali Allah). Berdasarkan alasan inilah mereka menolak
keputusan Ali bin Abi Thalib. Menurut pendapat aliran ini yang berhak memutus
perkara hanya Allah, bukan melalui arbitrase (tahkim)3.
Syurah berasal dari syara- syira’an artinya
menjual. Penamaan ini didasarkan pada Q.S. 2 : 207 : Dan diantara
manusia ada yang menjual dirinya untuk memperoleh keridlaan Allah. Pengikut
aliran ini menganggap kelompoknya sebagai golongan yang dimaksud pada ayat di
atas4.
Haruriyah berasal dari kata Harurah, nama daerah tempat
menggalang kekuatan dan pusat kegiatan kelompok ini setelah memisahkan diri
dari Ali bin Abi Thalib. Haruriyah berarti orang-orang berkebangsaan
Harurah5.
Al-Mariqah berasal dari kata maraqa artinya anak
panah keluar dari busurnya. Pemberian nama ini oleh orang-orang yang tidak
sepaham (lawan) aliran ini karena dianggap telah keluar dari sendi-sendi agama
Islam6.
Adanya sebutan (nama) yang variatif bagi aliran
khawarij itu didas[2]arkan kepada
slogan-slogan yang diproklamirkan aliran ini, atau berdasarkan markas dan pusat
perkembangan serta penyebaran aliran ini, bahkan ada yang berdasarkan kecaman
dari yang tidak sefaham dengan aliran ini.
- B.
Pemikiran Khawarij
Corak pemikiran khawarij dalam memahami nash
(al-Qur’an dan hadits) cenderung tekstual dan parsial, sehingga dalam
menetapkan suatu hukum terkesan dangkal dan sektarian. Hal ini dipengaruhi oleh
kondisi milli para penganut aliran khawarij yang mayoritas berasal dari suku
Baduwi yang rata-rata dalam kondisi kehidupan keras dan statis. Keimanan yang
kuat tanpa disertai wawasan keilmuan yang luas menimbulkan fanatisme dan
radikal, sehingga mudah memvonis bersalah terhadap setiap orang yang tidak
sepaham dan sejalan dengan alirannya. Diantara pendapat aliran khawarij :
- Semua
permasalahan harus diselesaikan dengan merujuk kepada hukum Allah
berdasarkan Q.S.5 : 44 : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa
yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir. Dengan
berpedoman pada ayat tersebut, maka Ali, Muawiyah dan semua orang yang
terlibat dan menyetujui arbitrase (tahkim) dianggap telah kafir karena
memutuskan masalah tidak merujuk kepada al-Qur’an. Menurut pandangan aliran
khawarij arbitrase tidak mempunyai dasar dalam al-Qur’an.
Memang benar dan tepat bahwa ummat islam dalam segala
aktivitas hidup dan kehidupan termasuk memutuskan suatu permasalahan harus
berdasarkan pada al-Quran, akan tetapi di dalam aplikasinya tidak dibenarkan
menggunakan al-Quran secara parsial dan sektarian sehingga mengaburkan pesan
inti al-Quran, karena kandungan al-Quran itu ada yang mantuq (tekstual) dan ada
yang mafhum (kontekstual), sehingga tidak begitu saja mudah memvonis bahwa
sesuatu itu tidak ada dalam al-Quran sebagaimana faham khawarij di atas.
- Iman
tidak cukup hanya dengan pengakuan “Tidak ada tuhan selain Allah dan
Muhammad utusan Allah” melainkan harus disertai amal saleh. Dengan
kata lain iman tidak hanya sekedar tashdik (pembenaran dan
pengakuan) akan tetapi juga amal perbuatan.
- Kafir
adalah pengingkaran terhadap Allah dan Rasul Allah serta melakukan dosa
besar.
- Seorang
muslim yang melakukan dosa besar (al-kabair) adalah keluar dari islam
(murtad) dan tidak lagi di bawah perlindungan hukum islam.
Pemikiran di atas akibat dari cara memahami makna
al-Qur’an dengan pemahaman yang formalistik, tekstual dan skripturalistik.
- Al-Qur’an
adalah makhluk.
- Manusia
memiliki kebebasan berbuat dan berkehendak.
- Khalifah
harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam, yang berhak menjadi
khalifah tidak terbatas dari suku Quraisy atau bangsa Arab, melainkan
semua orang Islam berhak menjadi khalifah dengan sarat memiliki kapasitas
dan kapebilitas untuk menduduki jabatan tersebut.
- Khalifah
wajib ditaati apabila berlaku adil dan menjalankan syariat Islam. Apabila
khalifah (imam) melakukan maksiat (dosa) atau hilang keadilannya (adam
al-adalah) harus diberhentikan dan dibunuh.
- Orang
Islam diluar aliran khawarij (non khawarij) dianggap sebagai politheis
(musyrik) atau kafir dan boleh untuk diperangi dan dibunuh. Akan tetapi
ahli kitab yang meminta perlindungan dari khawarij diperlakukan
dengan baik hati.
Setiap muslim (khawarij) harus diperlakukan sama,
tidak memandang suku atau ras, tidak ada nasab (kehormatan keturunan) dalam
islam. Bahkan seorang budak hitam legam bisa menjadi orang yang paling mulia
dalam komunitas khawarij7.
Demikian diantara corak hasil pemikiran aliran
khawarij yang paling mendasar. Mereka berhasil menarik orang-orang non Arab (bangsa
Ajam) masuk ke kelompoknya, walaupun penganut asal khawarij adalah suku Baduwi
dan suku-suku Arab bagian selatan yang menentang hegemoni orang-orang Arab
bagian Utara. Hal ini disebabkan aliran khawarij memiliki paham demokratis
dalam urusan politik. Mereka berpendapat bahwa urusan kepemimpinan yang
merupakan urusan umat dan setiap individu memiliki hak yang sama atasnya.
Kepemimpinan bukan urusan dan hak suku tertentu serta dimonopoli secara turun
temurun yang penting memiliki kekuatan, berilmu, berlaku adil, punya keutamaan
dan wara. Akan tetapi mereka bersikap radikal dan tidak mengenal kompromi
kepada pemimpin atau masyarakat yang melanggar syariat Islam.
Bashrah menjadi pusat intelektual kaum khawarij yang
juga mempunyai pengikut di Arab bagian Selatan dan Mesopotamia Hulu. Tentara
Arab (khawarij) membawa doktrin khawarij ke Afrika Utara dan doktrin tersebut
segera menjadi bentuk Islam di kalangan suku Barbar.[3]
- C.
Sekte-sekte Khawarij
Khawarij terkenal karena ketidaksudian dan keengganan
berkompromi dengan pihak manapun yang dianggap bertentangan dan berseberangan
dengan pendapat dan pemikirannya, sehingga muncullah beberapa kelompok
sektarian (sempalan) dari aliran khawarij ini yang masing-masing sekte tersebut
cenderung memilih imamnya sendiri dan menganggap sebagai satu-satunya komunitas
muslim yang paling benar.
Ajaran-ajaran Islam yang terdapat dalam al-Qur’an dan
Hadits diartikan menurut lafadz dan harus diartikan sepenuhnya. Iman dan paham
mereka merupakan iman dan paham orang yang sederhana dalam pemikiran lagi
sempit akal serta fanatik yang membuat mereka tidak bisa mentolerir
penyimpangan terhadap ajaran Islam walaupun hanya penyimpangan dalam bentuk
kecil.
Hal inilah yang menyebabkan kaum khawarij mudah
terpecah belah menjadi sekte-sekte kecil dan terus menerus mengadakan
perlawanan terhadap penguasa-penguasa Islam dan umat Islam yang ada pada
masanya.
Mengenai jumlah sekte khawarij, ulama berbeda
pendapat, Abu Musa Al-Asy’ary mengatakan lebih dari 20 sekte, Al-Baghdady
berpendapat ada 20 sekte, Al-Syahristani menyebutkan 18 sekte, Musthafa
al-Syak’ah berpendapat ada 8 sekte utama, yaitu al-Muhakkimah, al-Azariqah,
al-Najdat, al-Baihasiyah, al-Ajaridah, al-Saalibah, al-Ibadiah dan al-Sufriyah.
Muhammad Abu Zahrah menerangkan 4 sekte yaitu al-Najdat, al-Sufriyah,
al-Ajaridah dan al-Ibadiah. Sedangkan Harun Nasution ada 6 sekte penting yaitu:
- Al-Muhakkimah
Al-Muhakkimah dipandang sebagai golongan khawarij asli
(pelopor aliran khawarij) karena terdiri dari pengikut Ali bin Abi Thalib yang
kemudian membangkang dan keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib. Nama
al-Muhakkimah berasal dari semboyan dari doktrin mereka la hukma illa li
allah yang merujuk pada Q.S. 6 : 57 : In al-hukmu illa li allah
(menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah). Mereka menolak arbitrase karena
dianggap bertentangan dengan perintah Allah dalam Q.S. 49 : 9 yang menyuruh
memerangi kelompok pembangkang (bughat) sampai mereka kembali ke jalan Allah.
Pemimpin sekte ini bernama Abdullah bin Wahab al-Risbi
yang dinobatkan setelah keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib. Dalam paham
sekte ini Ali, Muawiyah dan semua orang yang terlibat dan menyetujui arbitrase
dituduh telah menjadi kafir karena telah menyimpang dari ajaran Islam
berdasarkan Q.S.5 : 44.
Sekte ini juga berpendapat bahwa orang yang berbuat
dosa besar seperti membunuh tanpa alasan yang benar dan berzina adalah kafir.
Hal ini didasarkan dengan ayat Al-qur’an Surat An-nisa’:31,
- Al-
Azariqah
Sekte al-Azariqah lahir sekitar tahun 60 H. (akhir
abad 7 M.) di daerah perbatasan antara Irak dan Iran. Nama al-Azariqah
dinisbahkan kepada pemimpin sekte ini yang bernama Nafi bin Azraq al-Hanafi
al-Hanzali, anak bekas budak Yunani. Sebagai khalifah Nafi diberi gelar amir
al-mukminin. Menurut al-Baghdadi pendukung sekte ini berjumlah lebih dari
20 ribu orang. Paham dari pemikiran sekte ini lebih ekstrem (radikal),
diantaranya:
- Orang
Islam yang tidak bersedia memihak atau bekerja sama dengan mereka dianggap
murtad.
- Orang
yang menolak ajaran al-Azariqah adalah musyrik.
- Pengikut
al-Azariqah yang tidak berhijarah (eksodus) ke daerah wilayah kekuasaan
mereka dianggap musyrik juga.
- Semua
orang Islam yang musyrik boleh ditawan atau dibunuh termasuk anak dan
istri mereka.
- Adanya
praktek isti’rad artinya menilai dan menyelidiki atas keyakinan
para penentang mereka. Orang-orang yang tidak lolos dari penyelidikan ini
dijatuhi hukuman mati, termasuk wanita dan anak-anak, karena anak-anak
orang musyrik akan dikutuk bersama orang tuanya.
Berdasarkan prinsip dan pemikiran tersebut, pengikut
al-Azariqah banyak melakukan pembunuhan terhadap sesama umat Islam yang berada
di luar wilayah daerah kekuasaan mereka. Mereka menganggap daerah mereka
sebagai dar al-islam, diluar daerah itu dianggap dar al-kufr
(daerah yang dikuasai/diperintah orang kafir).
Pada tahun 684 M. Sekte al-Azariqah ini membiarkan
kaum khawarij lainnya di Bashrah menjalani perang yang mencekam di Irak selatan
dan Iran, akhirnya semuanya menemui kematian syahid menurut mereka sebagaimana
harapan mereka.
- Al-Najdat
Penamaan sekte ini dinisbatkan kepada pemimpinnya yang
bernama Najdah bin Amir al-Hanafi, penguasa daerah Yamamah dan Bahrain.
Lahirnya sekte ini sebagai reaksi terhadap pendapat Nafi (pemimpin al-Azariqah)
yang dianggap terlalu ekstrim. Pendapat Nafi yang ditolak adalah tentang :
- Kemusyrikan pengikut al-Azariqah yang tidak mau
hijrah ke wilayah al-Azariqah.
- Kebolehan membunuh anak-anak atau istri orang
yang dianggap musyrik.
Pengikut al-Najdat memandang Nafi dan orang-orang yang
mengakuinya sebagai khalifah telah menjadi kafir. Paham theologi al-Najdat yang
terpenting adalah :
- Orang Islam yang tidak sepaham dengan alirannya
dianggap kafir dan akan masuk neraka yang kekal di dalamnya.
- Pengikut al-Najdat tidak akan kekal dalam neraka
walaupun melakukan dosa besar.
- Dosa kecil dapat meningkat posisinya menjadi dosa
besar apabila dikerjakan terus menerus.
- Adanya faham taqiyah yaitu orang Islam
dapat menyembunyikan identitas keimanannya demi keselamatan dirinya. Dalam
hal ini diperbolehkan mengucapkan kata-kata atau melakukan tindakan yang
bertentangan dengan keyakinannya.
Dalam perkembangan selanjutnya sekte ini mengalami
perpecahan. Dari tokoh penting sekte ini seperti Abu Fudaik dan Rasyid
al-Tawil membentuk kelompok oposisi terhadap al-Najdat yang berakhir dengan
terbunuhnya al-najdat pada tahun 69 H. (688 M.).
- Al-Ajaridah
Pemimpin sekte ini adalah Abdul Karim bin Ajarrad.
Pemikiran sekte ini lebih moderat dari pada pemikiran al-Azariqah. Sekte ini
berpendapat :
- Tidak ada kewajiban hijrah ke wilayah daerah
al-Ajaridah.
- Tidak boleh merampas harta dalam peperangan
kecuali harta orang yang mati terbunuh.
- Anak-anak kecil tidak dapat dikatagorikan orang
musyrik.
- Surat Yusuf bukan bagian dari al-Qur’an, karena
al-Qur’an sebagai kitab suci tidak layak memuat cerita percintaan seperti
yang terkandung dalam surat yusuf.
- Al-Sufriyah
Sekte ini membawa paham yang mirip dengan paham
al-Azariqah akan tetapi lebih lunak. Nama al-Sufriyah berasal dari nama
pemimpin mereka yang bernama Zaid bin Asfar. Pendapat dari sekte al-Sufriyah
yang terpenting adalah :
- Umat
Islam non khawarij adalah musyrik, tetapi boleh tinggal bersama mereka
dalam perjanjian damai (genjatan senjata) asalkan tidak mengganggu dan
menyerang.
- Kufur
atau kafir mengandung dua arti yaitu kufr al-nikmat (mengingkari nikmat
Tuhan) dan kufr bi Allah (mengingkari Allah). Kufr al-nikmat tidak berarti
keluar dari Islam.
- Taqiyah
hanya dibenarkan dalam bentuk perkataan, tidak dibenarkan dalam bentuk
tindakan (perbuatan).
- Perempuan
Islam diperbolehkan menikah dengan laki-laki kafir apabila terancam
keamanan dirinya.
- Al-Ibadiyah
Sekte ini dilahirkan oleh Abdullah bin Ibad al-Murri
al-Tamimi tahun 686 M. Doktrin sekte ini yang terpenting adalah :
- Orang Islam yang berbuat dosa besar tidak dapat
dikatakan mukmin, akan tetapi muwahhid.
- Dar al-kufr adalah markas pemerintahan yang harus
diperangi, sedangkan diluar itu disebut dar al-tauhid dan tidak boleh
diperangi.
- Yang boleh menjadi harta pampasan perang adalah
kuda dan peralatan perang.
- Umat Islam non khawarij adalah orang yang tidak
beragama tetapi bukan orang musyrik 8.[4]
Sekte al-Ibadiyah sebagai golongan yang paling moderat
dalam aliran khawarij dan merupakan sekte khawarij yang bertahan hingga zaman
modern. Mereka menghasilkan sejumlah mutakallimin (theolog) paling awal dalam
Islam dan bersedia hidup berdampingan secara damai dengan umat Islam lainnya
yang tidak menganiaya mereka. Mayoritas umat Islam dan keluarga penguasa dalam
kesultanan Oman adalah Ibadiyah. Sekte ini juga terdapat di Mzab dan Wargla
(Aljazair), pulau Jerba lepas pantai timur Tunisia, Nafusa dan Zuwaghah
(Libia), Zanzibar dan beberapa perkampungan di Afrika Timur. Kini jumlahnya
tidak lebih dari sejuta orang.
Adapun golongan Khawarij ekstrim dan radikal,
sungguhpun mereka sebagai golongan telah hilang dalam sejarah, ajaran-ajaran
mereka masih mempunyai pengaruh walaupun tidak banyak dalam masyarakat Islam
sekarang.
BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat diambil suatu intisari bahwa
aliran khawarij muncul karena persoalan politik antara Ali bin Abi Thalib dan
Muawiyah bin Abi Sufyan, dikatakan khawarij karena keluar dari barisan Ali bin
Abi Thalib sebagai protes terhadap Ali yang menyetujui perdamaian dengan
Muawiyah bin Abi Sufyan. Dalam perkembangan selanjutnya khawarij lebih banyak
bercorak theologis, sehingga merupakan aliran kalam pertama dalam Islam yang
lahir pada abad 1 H.
Corak pemikiran aliran khawarij dalam memahami nash
al-Qur’an dan Hadis cenderung tekstual dan parsial, sehingga melahirkan
pemahaman yang kaku dan sektarian serta bersikap tendensius mudah memvonis
salah, menghukumi kafir/musyrik kepada yang tidak sependapat dengan alirannya.
Pengikut aliran khawarij didominasi oleh
suku Badwi dan suku-suku lain dari Arab Selatan yang menolak hegemoni Arab
Utara, kondisi ini menyebabkan tidak memiliki daya pijakan yang kuat
(oportunis), fanatisme yang berlebihan, wawasan keilmuan yang tidak memadai dan
cenderung statis, sehingga memudahkan terpecah dan membentuk kelompok
sektarian.
Mengenai jumlah sekete dari aliran khawarij
terdapat perberbedaan pendapat diantara para theolog, yang terkenal ada 6 sekte
yaitu al-muhakkimah, al-ajariqah, al-najdat, al-ajaridah, al-sufriyah dan
al-ibadiyah.
Umat Islam akan mudah terpecah dan membentuk kelompok
sektarian manakala tidak memiliki landasan aqidah yang kokoh dan wawasan
keilmuan yang mumpuni.
DAFTAR PUSTAKA
A. Syalabi, Sejarah Kebudayaan Islam 2, Jakarta
: Pustaka al-Husna, 1988.
Harun Nasution, Teologi Islam : Aliran-aliran,
Sejarah, Analisa Perbandingan, Jakarta : UI Press, 1986.
J. Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah : Ajaran,
Sejarah, Analisa dan Pemikiran, Raja Grafindo Persada, 1995
Al-Syahristani, Al-Milal wa al-Nihal, Cairo :
t.p., 1968.
Muhammad, abduh. Risalah tauhid, Alih bahasa.
KH. Firdaus AN. Jakarta: Bulan-Bintaang.1996
[1]
Al-Syahristani, Al-Milal wa al-Nihal, Jilid 1 ( t.p., 1968) hal.123
2 Ibid.
3 J. Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah : Ajaran,
Sejarah, Analisa dan Pemikiran, (Raja Grafindo Persada, 1995) h.196
4 Al-Syahristani, op.cit h.125
5 A. Syalabi, Sejarah Kebudayaan Islam 2,
(Pustaka al-Husna, 1988) h.309.
6 Al-Syahristani, op.cit h.125.
7 Ibid h.130.
8 Harun Nasution, Teologi Islam : Aliran-aliran,
Sejarah, Analisa Perbandingan, (UI Press, 1986) h.20
Comments
Post a Comment